Halaman ini: Home

PEMERINTAH PERLU MENDUKUNG PROGRAM ASOSIASI KEPALA DESA

Sedikit promosi, di Banda Aceh (Ibu Kota Provinsi Aceh) telah ada ASGIB akronim dari Asosiasi Geuchik Banda Aceh. Adalah suatu organisasi yang dibentuk tahun 2007 oleh seluruh Keuchik dan Lurah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh . Mandat utama ASGIB ini adalah “menjembatani komunikasi antar kepala desa di Aceh untuk mendukung pembangunan pemerintah aceh dan khususnya kota banda aceh”.

 Aspek pembangunan yang akan didukung meliputi :

  1. Percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan
  2. Penciptaan stabilitas politik,
  3. Mendukung perdamaian GAM-RI,
  4. Mendukung pembangunan yang ramah lingkungan,
  5. Fungsi mediasi konflik antar masyarakat melalui kehidupan adat dan istiadat

Dalam kesempatan ini KMPD ingin menggambarkan isu seputar otonomi daerah dengan objek bahasan Pembangunan Pedesaan, dan sub-objek bahasan Asosiasi Kepala Desa dan Sosialisasi Qanun ataupun Perda di Provinsi Aceh.

Plus Minus Asosiasi Geuchik

Harus diakui bahwa suatu asosiasi kepala desa baik dalam bentuk forum ataupun organisasi yang lebih mengikat mempunyai nilai positif dan negatif. Menurut studi yang dilakukan oleh PP HAM Aceh  (salah satu mitra KMPD) terhadap kasus perkumpulan kepala desa di daerah lain, adalah sebagai berikut :

A. Bentuk Kasus peran positif yang dimainkan oleh persatuan kepala desa di berbagai daerah
1. Statemen apresiasi kepada legislatif dan eksekutif yang telah bersedia mengakomodir usulan Pemerintahan Desa dalam APBD. Statemen ini memberikan kepercayaan diri yang lebih kepada incumbent. (oleh : Asosiasi BPD Sumbawa Barat),
2. Membantu perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Calo yang menipu (Asosiasi Sponsor TKI dibawah Kepala Desa)
3. Memprotes Bupati yang tidak mencairkan dana DPD (Dana Pembangunan Desa) dan belum memberikan honor kepala desa (Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat)
4. Cara advokasi bersama kepala desa, dalam kasus tatap muka dengan Yusuf Kalla (Wapres), dimana Pemerintah pernah menjanjikan akan menungkatkan pendapatan kepala desa lewat insentif/honor (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) 5. Meminta Gubernur Jatim menyesuaikan Alokasi Tunjangan Penghasilan Aparatur dan Perangkat Desa (TAPAD), dengan Upah Minimum Kabupaten Sumenep (Asosiasi Kepala Desa (AKB) Kab. Sumenep)
6. Mengadukan Masalah Raskin (Beras Miskin) yang kurang dijatah dari Bulog, hal ini dikhawatirkan menimbulkan protes masyarakat (Asosiasi Kepala Desa se-Pulau Lombok)
7. Mengadakan Rapat Akbar dan mengeluarkan tuntutan internal dan eksternal kepada pemerintah kabupaten, seperti : Menaikkan ADD (alokasi Dana Desa), dari 12,5 % menjadi 15 %, Perlindungan hukum bagi Kepala Desa, Perlakukan khusus yang lebih mudah bagi usaha tani desa, dll. (Asosiasi Kepala Desa Bojonegoro)
B. Peran Negatif Asosiasi Kepala Desa, diantaranya :
1. Menjadi mitra koruptor, dalam kasus menjadi penjamin Bupati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penangguhan penahanan guna mengikuti sidang skripsi Sekolah Tinggi Hukum (Asosiasi Kepala Desa Garut (403 desa di Garut)
2. Deklarasi mendukung PPN (Partai Parade Nasional), 30 Maret 2007. Deklarasi ini untuk mendukung PPN agar lolos sebagai kontestan pemilu 2009 (Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta)
3. Bupati yang tidak siap dapat menganggap Asosiasi sebagai kerikil yang mengganggu citra Bupati (Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat)
4. Terindikasi digunakan sebagai tim sukses pada pemilu presiden (Asosiasi Kepala Desa Malang)

Di beberapa daerah di Aceh juga telah mempunyai forum Geuchik yang sudah bekerja dengan baik, seperti :

  1. FGKP (Forum Geuchik Kabupaten Pidie) yang dideklarasikan untuk mengadvokasi kasus-kasus konflik gampong,
  2. Forum Duek Pakat Geuchik Aceh Besar, (FODGAB) yang dibentuk untuk menjalin silaturahmi antara para geuchik di kabupaten aceh besar guna mendukung akselerasi program pembangunan pemerintah,
  3. Forum Geuchik Seuneddon, yang dibentuk untuk mendesak dugaan awal penyimpangan dana ADG Tahun 2008 sebesar 32 M yang dilakukan Kabupaten Aceh Utara,
  4. Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, NAD mendukung pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) ke DPR RI. Meskipun ini adalah hal yang negatif

Kesemua forum tersebut memberikan dampak yang besar kepada ‘harapan perubahan langsung di level desa”.

Beberapa problem desa yang masih perlu diselesaikan pemerintahan aceh di level desa, khususnya pada sektor penting yang menyangkut kepastian pemerataan ekonomi dan perbaikan sistem pemerintahan desa, antara lain :

  1. Isu Pertanian/Petani : Kelangkaan pupuk, Kebersamaan menanam, Irigasi, Traktor, Harga dan Ketersediaan Bahan Bakar, Rendahnya harga gabah, Lemahnya fungsi penyuluh pertanian dalam meningkatkan pengetahuan, motivasi, sumber daya dan wawasan, pertanian hanya mengandalkan kearifan lokal, rata-rata keluarga petani masuk dalam ketegori keluarga miskin, semakin cepat laju penyusutan lahan pertanian akibat beralih fungsi, penerapan teknologi tinggi pertanian tidak berbasis geografis (iklim, sifat-sifat tanah, curah hujan dan ketersediaan air),  dll
  2. Isu Kelautan / Nelayan : Kekurangan alat tangkap dan perahu, teknologi tangkap terbatas,  tidak dibatasinya jumlah izin operasional kapal besar, illegal fishing oleh kapal asing masih banyak terjadi, kuala semakin sempit dan dangkal, pantai kotor dan tidak terawat, 3 ekosistem laut yang paling penting rusak (terumbu karang, hutan manggrove, dan pantai), tempat pelelangan ikan terlalu jauh, dermaga sandar kurang, dll.
  3. Isu Pertambakan / Nelayan Tambak : buruknya sanitasi limbah rumah tangga disekitar areal tambak, penyakit kunang-kunang pada udang, Banjir Rob akibat Pantai kotor dan riol tersumbat, muara sungai mendangkal mengakibatkan sirkulasi air tambak tidak lancar, ketatnya likuiditas perbankan mempersulit modal usaha, dll
  4. Isu Perkebunan / Petani Kebun : upaya recovery tanaman menghasilkan kurang mendapatkan perhatian pemerintah, masih banyak lahan terlantar akibat konflik yang memudahkan invasi hama, fluktuasi harga palawija tidak terkontrol,  konflik kepemilikan tanah antara rakyat dengan perusahaan perkebunan, regulasi sistem kemitraan perkebunan rakyat tidak berjalan, Permen Agraria/Ka BPN No 2 tahun 2003 sering dilanggar oleh pemerintah daerah dalam pemberian izin penggunaan lahan, dukungan pembiayaan pemerintah tidak menjangkau kebutuhan petani akan teknologisasi pengolahan hasil kebun,  perkebunan tidak sesuai AMDAL,  Rendahnya social responsibility petani dan pengusaha perkebunan,
  5. Pemerintahan Desa / Aparatur Desa : kesulitan mengurus pemekaran, dana pembangunan desa masih tergantung dari bantuan asing, misalnya Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG), konflik elit pedesaan, tidak berjalannya program pemeliharaan adat istiadat, dll.

Kesemua problem itu tidak mungkin mampu diselesaikan oleh pemerintah Aceh bersama Satuan Kerja terkait, tanpa mitra langsung di pedesaan yaitu pemerintahan desa. Disini letak asosiasi desa untuk saling berkoordinasi, karena satu desa dengan desa lain mempunyai aspek problem yang penyelesaiannnya saling berkaitan. (Farhan)

www.mtsnlhoknga.or.id