Berbagai sosialisasi yang dilakukan oleh PEMDA tentang qanun terkesan kurang serius dan asal jadi, hal ini terlihat dari bentuk kegiatan sosialisasi yang dipilih sangat monoton dan kurang massif.
Deskripsi Inovasi Kegiatan Sosialisasi Perda oleh Pemda di Indonesia
- Seminar Peraturan Daerah kota semarang no.13 tahun 2006 tentang pengendalian Lingkungan hidup (Pemko Semarang, Jawa Tengah)
- Sweeping Pelanggar Perda Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok (Pemko Surabaya)
- Diskusi Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (PEMKAB Kabupaten Samosir)
- Talkshow Radio Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire (Pemerintah Kabupaten Nabire)
Kegiatan sosialisasi perda semestinya menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh PEMDA seluruh Indonesia, karena PERDA merupakan ujung tombang tatakelola pemerintaha daerah yang terus berubah dan perlu dimengerti oleh semua elemen di masyarakat local, ini merupakn wujud tanggungjawab PEMDA sebagai komitment reformasi (desentralisasi, dekonsentrasi dan Tegas perbantuan).
Deskripsi Jangka waktu Kegiatan Sosialisasi Perda terhadap tangal pengesahan oleh Pemda di Indonesia, sebagai berikut :
- Peraturan Daerah kota semarang no.13 tahun 2006 tentang pengendalian Lingkungan hidup (disahkan 13 Desember 2006, disosialisasikan pada Semarang, Selasa, 6 November 2007 Gd.St.Antonius Lt.2 Kampus Unika Soegijapranata, Semarang)
- Pemko Surabaya Perda Pemko Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok (disahkan 22 Oktober 2009, disosialisasikan pada 4 Desember 2009)
- Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (disahkan 15 Januari 2009, disosialisaskan 08/12/2009.Aula Paroki Santo Mikhael Pangururan)
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire (disahkan Maret 2007, disosialisaskan 06 Juli 2007, di RRI Nabire)
Kegiatan sosialisasi perda sebaiknya tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah sendiri, namun harus bekerjasama dengan lembaga non-pemerintah, sehingga tidak terdapat konflik kepentingan atau tuduhan pemaksaan kehendak yang mungkin dapat dituduhkan oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh lembaga non-pemerintah membuka peluang untuk melibatkan elemen masyarakat lebih luas dan bukan hanya dihadiri oleh unsur Pegawai Negeri sipil saja.
Deskripsi Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Perda terhadap tangal pengesahan oleh Pemda di Indonesia :
- Sosialisasi Peraturan Daerah kota semarang no.13 tahun 2006 tentang pengendalian Lingkungan hidup, dilaksanakan oleh Fakultas Hukum dan Pusat Studi Eko Permukiman Unika Soegijapranata dengan BAPEDALDA Kota Semarang ,
- Sosialisasi Perda Pemko Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok, dilaksanakan oleh SM CeRCS (Centre for Religius and Community Studies), bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas perhubungan, SPTI, Organda, dan Satpol PP,
- Sosialisasi Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dilaksanakan Humas Pemkab Samosir dan Akademisi Hukum USU
- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Nabire.
Sudah semestinya semua level pemerintah terutama pemerintah kabupaten/kota, mempunyai jadwal sosialisasi tentang produk-produk legislasi. Beberapa Pemko sudah sangat baik kinerjanya dalam isu ini, misalnya beberapa pemko yang selalu mencantumkan dalam websitenya kalender kegiatan sosialisasi Perda yang sudah disahkannya selama 1 tahun, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya agar mengikuti kegiatan itu. Pemerintah tidak perlu menunggu adanya protes dari legislatif dalam melakukan sosialisasi perda, karena wilayah ini merupakan kewenangan eksekutif.
Perda sering dianggap oleh sebagian birokrat hanya mengikat lembaga eksekutif, padahal kebanyakan perda berpengaruh pada fungsi pelayanan dan ketertiban masyarakat. Perda-perda semacam ini menjadi wajib hukumnya untuk disosialisasi dalam rangka good and clean governance.
Kenyataan bahwa banyak qanun yang telah disahkan oleh DPRD Aceh bersama Pemerintah Aceh dibawah pemerintahan Irwandi Nazar namun sosialisasinya dinilai kurang maksimal oleh masyarakat. Beberapa qanun di Aceh yang sudah disosialisasi, yaitu :
- Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, dilaksanakan oleh Pemkab Bireun dan lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Status : Sukses namun kurang maksimal karena hanya dihadiri oleh 25 orang Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SMA/SMK/MA/SMP di Kabupaten Bireuen.
- Sosialisasi Qanun Kota No 6 tahun 2008 tentang retribusi terminal, Qanun No 7 retribusi parkir, Qanun No 13 izin pengoperasian becak bermotor dalam Kota Langsa, Qanun No 16 retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte cacatan sipil, Qanun No 17 retribusi leges, Qanun No 5 pengelolaan dan pengusahaan penangkaran sarang burung wallet, Qanun No 8 retribusi pamakaian pasar hewan dan pemeriksaan hewan serta Qanun No 14 pedagang kaki lima. Satu lagi Qanun No. 10 tahun 2007 retribusi pelayanan kesehatan, dilaksanakan oleh Pemko Kota Langsa (Sukses namun belum maksimal dan terkesan dipaksakan karena pembicara hanya dari unsur walikota, pembicara akademik tidak dihadirkan.
- Sosialisasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Lembaga Adat, dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Dianggap kurang maksimal karena hanya diiklankan dalam media massa.
- Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007, Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Daerah Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Dianggap belum maksimal karena hanya di sosialisasikan pada website.
- Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal, dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Dinilai belum maksimal karena hanya di internet.
- Sosialisasi Raqan Aceh Perlindungan Anak, dilaksanakan oleh UNICEF bersama dengan aliansi lembaga perlindungan anak yang terdiri dari 11 lembaga non pemerintah dan kantor dinas sosial propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dinilai sangat baik karena disertai dengan lokakarya dan seminar.
- Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat, dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Dinilai kurang maksimal karena hanya dilakukan di daerah dan yaitu dibeberapa kabupaten tertentu saja, seperti Aceh Utara dan Bireun.
Qanun Aceh sangat banyak dan sebagian besar penting sekali untuk disosialisasikan, karena berbagai alasan pemerintah aceh tidak melakukan sosialisasi.
Kenyataan bahwa sosialisasi qanun membutuhkan dana besar, sehingga pemerintah harus mengusulkan adanya dana yang cukup untuk mendanai sosialisasi qanun, tidak hanya disaat qanun baru dalam tahap Rancangan qanun (Raqan) namun juga telah disahkan menjadi qanun.
Sebenarnya sosialisasi qanun tidak membutuhkan dana besar, jika menggunakan cara dan metode yang murah dan cepat. Dan celakanya lagi, kebanyak dana sosialisasi justru tidak dipakai karena alas an tidak mencukupi jika digunakan. Bahkan sebagian orang menganggap sosialisasi qanun adalah bisnis. Padahal ini merupakan proyek pemerintah yang penting dan menjadi kewajiban, sudah tidak seharusnya dibisniskan.
Berangkat dari dua latar belakang masalah itu, KMPD mengajak kepada pemerintah daerah Aceh untuk mensosialisasikan qanun yang menurut pemerintah penting karena menyangkut dukungan sosiologis agar terciptanya situasi kondusif untuk dilaksanakannya pembangunan. (Farhan)