Halaman ini: Home

Polisi Masyarakat

gembalaPOLISI dan MASYARAKAT

 Banda Aceh, 11 – Mei- 2010

 Belakangan ini, pihak Kepolisian Provinsi Aceh telah memberikan himbauan  kepada masyarakat Aceh pada umunya, tentang Safety Riding, bukan hanya di Aceh Sistem Safety Riding ini di terapkan, Jakarta, Medan, Bengkulu, Surabaya, juga telah diterapkan system Safety Riding, sistim ini diterapkan guna mengurangi tindak kecelakaan di Jalan Raya, pengertian Safety Riding bukan hanya menghidupkan Lampu kendaraan pada siang hari, masyarakat juga harus melengkapi kelengkapan berkendara antara lain:

 

  1. Helmet Full face
  2. Sarung Tangan
  3. Jaket
  4. Sepatu Tertutup Pelindung Lutut Pelindung Lengan/Siku
  5. Rompi Pelindung Dada ( Untuk Perjalanan Jauh )
  6. Penutup Hidung ( Masker )

Menurut saya, sudah sepantasnya Safety Riding diterapkan di Provinsi Aceh, dengan kondisi Aceh yang sekarang, dengan melihat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Aceh semakin pesat, setelah penanda tanganan MoU Helsinky. Namun tidak pada setiap jalan kota, missal wilayah T. Nyak Arief, Daud Berueh, Setui, Ketapang, namun penerapan Safety Riding ini juga harus ada sosialisasi yang lebih jauh oleh pihak Kepolisian tentang Safety Riding kepada masyarakat. Baik dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan menggunakan media elektronik lainnya.

 

Masyarakat juga harus membantu dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, guna mengurangi jumlah kecelakaan Lalu Lintas di jalan raya, namun ada beberapa mungkin menganggap Safety Riding sama saja, menurut saya itu keliru, Safety Riding ini bukan berarti hanya sekedar membaca pemakai jalan raya, namun memberikan kemudahan kepada pengguna jalan dalam berkendara, dengan cara lampu-lampu kendaraan tidak dirubah warna, seperti yang kita lihat, lampu stop kendaraan bermotor baik itu roda empat maupun roda dua ada yang menggunakan warna putih, padahal standard lampu stop pada kendaran itu warna merah, para pengguna jalan raya yang sering kita lihat banyak juga yang tidak memahami rambu-rambu Lalu Lintas, jalan yang berlawanan arah, menerobos lampu merah, menerobos trotoar jalan untuk menyebrang jalan, beberapa diantaranya juga ugal-ugalan, perombakan sepeda motor dan mobil yang tidak standart. Disini juga pihak Kepolisian harus berperan dalam membenahi lampu-lampu kendaraan bermotor, ada baiknya setiap lampu stop kendaraan bermotor tidak dibenarkan menggunakan warna putih, agar pengendara kendaraan lebih aman.

 

Pihak Kepolisian juga harus melakukan mobilisasi atau sosialisasi tentang UU Lalu Lintas yang terbaru, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari, apabila sosialisasi UU Lalu Lintas yang terbaru telah dilaksanakan, maka pihak Kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai dengan UU Lalu Lintas yang terbaru. Jika ini belum dilaksanakan oleh pihak Kepolisian, maka masyarakat akan menganggap pihak Kepolisian tidak Fair, bentuk sosialisasi yang sangat penting dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah untuk pengendara sepeda motor, yang pada umumnya pengendara sepeda motor ini di pakai oleh anak-anak sekolah baik di tingkatan SMP dan SMU, bentuk sosialisasi ini bisa langsung ke sekolah-sekolah dengan mengutus beberapa anggota Polri yang di Pimpinan oleh satu orang Pamen atau Pama, kenapa sosialisasi ke sekolah sangat penting, kasus balapan liar yang ada di aceh, sudah sangat meresahkan, dan sangat mengganggu penguna jalan yang lain, balapan liar  ini sering terjadi di Jln. P. Nyak Makam, dan para pelaku balapan liar ini antra lain, anak -  anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMU, mungkin ini hanya sekedar hobi, tapi ini salah, itu sebabnya kenapa sekolah menurut saya harus di utamakan, kebanyakan siswa-siswi yang ada di Banda Aceh, tidak memahami makna dari rambu-rambu Lalu Lintas.

Pihak Kepolisian juga bisa membuat seminar dengan mengundang beberapa LSM, Masyarakat Umum, Pegawai Negeri Sipil yang ada di aceh, untuk menyampaikan tentang Safety Riding.

Setelah semua ini tersosialisasikan dengan baik, maka pihak Kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai dengan UU yang terbaru yaitu UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.

 

 

Namun semua ini bukan hanya tanggung jawab pihak Kepolisian, perlu juga adanya partisipasi dari masyarakat tentang Safety Riding. Masyarakat juga harus mendukung tentang Safety Riding ini, guna keselamatan kita bersama.

 

 

 

 

Penulis:

Kamal A. Jalil

KTP : 09.5004.030682.2019

Pernah Menjadi Konsultan

Pada Salah Satu Komisi Negara Indoensia

KOMPOLNAS RI

Komisi Kepolisian Nasional