Halaman ini: Home

GAMBARAN KETERWAKILAN POLITIK

Keberadaan organisasi masyarakat belum diimbangi dengan kapasitas komunikasi yang efektif dari para anggota organisasi. Kapasitas komunikasi politik sangat diperlukan untuk membangun kesepahaman dengan para policy makers, seperti di parlemen, guna menginterpretasikan keinginan masyarakat.

Parlemen aceh berisi politisi baru tentu masih mempunyai basis konstituen politik yang ekslusif. Sentimen kepentingan kelompok masih begitu terasa, karena tim sukses yang telah terjalin hubungannya secara individu, secara tidak terasa telah mewarnai pengambilan keputusan.

Sangat diperlukan inisiatif yang berkontribusi memperkecil gap antara kepentingan masyarakat luas dengan wakil rakyat yang notabene dapat terjebak dalam kepentingan kelompok misalnya melalui pembentukan forum komunikasi.

Dari data hasil pemilu dapat dilihat untuk kasus Aceh bahwa perbandingan total jumlah suara sah pemilu terhadap penduduk adalah 53:100, artinya hanya 53 orang yang terwakilkan di parlemen melalui pemilu 2009-2014, sementara 57 lagi tidak terwakilkan, dikarenakan syarat-syarat pemilu yang membatasi keterwakilan itu. Dan masih untuk kasus Aceh, jika dilihat pula dari data, maka perbandingan tingkat keterwakilan penduduk terhadap jumlah LSM level kabupaten dengan keterwakilan penduduk terhadap jumlah kursi parlemen level kabupaten, yaitu 41 : 59. artinya dalam 100 jiwa, terdapat 41 orang penduduk terwakilkan di parlemen, sementara 59 nya tidak, dan dalam 100 jiwa penduduk, terdapat 59 penduduk terwakilkan dalam LSM, sementara 41 nya tidak. (Sumber: Riset KMPD Thn 2010).

Kedua analisis deskriptif data tersebut menunjukkan bahwa Keberadaan Parlemen tidak serta merta menjamin proses pembuatan kebijakan yang representatif, parlemen bukan satu-satunya lembaga perwakilan rakyat yang paling besar, saingannya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat. Maka untuk menjamin komunikasi yang efektif dan dalam rangka menambah  legitimasi setiap kebijakan yang dibuat maka perlu ada Forum Bersama antara Parlemen dengan LSM atau masyarakat itu sendiri. Adapun representasi masyarakat dalam bentuk pemerintahan desa, tidak dipandang sebagai fungsi legislatif, melainkan eksekutif, maka keterwakilan politik masyarakat lewat lembaga Gampong tidak dianggap sebagai suatu keterwakilan politik dalam pemerintahan.

Tingkat Partisipasi Pemilu Tinggi tapi Keterwakilan Politik Perempuan di Parlemen masih rendah

Pada Tingkat Elit Partai Politik kesempatan partisipasi perempuan dalam politik praktis di level provinsi di Aceh masih sangat rendah, terlihat di beberapa bukti yang ditunjukkan :

"Perbandingan partai-partai politik yang dipimpin oleh perempuan di tingkat provinsi Aceh sangat rendah. Tercatat dari 37 partai politik nasional untuk mengikuti pemilu legislatif di Aceh, hanya 2 partai yang dipimpin oleh perempuan (5,4%), dan tidak ada partai yang menempatkan perempuan sebagai sekretaris dewan pengurus di provinsi (0%), dan terdapat 14 partai yang menempatkan perempuan sebagai bendahara untuk tingkat provinsi (37,83%). Demikian pula untuk partai lokal, dimana 6 partai lokal terpilih di 2009-2014 di provinsi aceh, tidak dikepalai oleh perempuan (0%), dan ada satu partai lokal yang menempatkan perempuan pada posisi bendahara partai (16,66%) dan terdapat 1 partai lokal aceh yang menempatkan perempuan sebagai sekretaris pengurus provinsi (16,6). Tingkat keterlibatan perempuan sebagai pengurus partai level provinsi pada seluruh partai politik kontestan pemilu 2009 di Aceh adalah : ketua umum (4,6%), sekretaris (2,3%) dan Bendahara (34, 8%). Keseluruhan rata-rata hanya 13,95%.

"Perbandingan anggota legislatif di Aceh untuk 2009-2014 hasil pemilu juga sangat rendah. Dari jumlah anggota legislatif di tingkat kabupaten hanya 35 dari 623 perempuan, berarti hanya 5,6%"

Jadi untuk kedua data variabel, dapat disimpulkan bahwa:

1. Kemampuan kompetitif perempuan untuk laki-laki dalam upaya menjadi pimpinan partai masih terbatas untuk posisi tertentu seperti bendahara,

2. Tujuan menempatkan perempuan di parlemen sebesar 30%, tidak tercapai untuk skala provinsi Aceh, yaitu yang hanya 5,6% saja.

Sementara di tingkat grassroot partisipasi pemilih perempuan sangat tinggi. Angka jumlah penduduk Aceh pada tahun 2009 adalah 4.244.155 jiwa (data BPS), di mana laki-laki + 2.111.517 (49,75%) dan wanita + 2.132.638 (50,25%).

Sedangkan data pemilu legislatif di Aceh tahun 2009 untuk menunjukkan bahwa; ada 3.009.965 Daftar Pemilih Tetap, yang memilih 2.266.713. Suara sah dalam pemilu legislatif 2.146.845 (DPRA), 1.838.915 (DPR RI), dan 631.854 (DPD). Sementara jumlah suara yang tidak sah; 427.798 (DPR RI), 119.868 (DPRA), dan 502.902 (DPD).

Hasil penelitian KMPD menunjukkan data sebagai berikut,:

1. DPT Perempuan

DPT pileg 2009 di Aceh yang berjenis kelamin perempuan berjumlah adalah 1.512.472 , dan laki-laki 1.497.493.

2. Penduduk perempuan yang datang ke tempat pemungutan suara

Populasi perempuan yang datang ke TPS adalah 1.138.996 orang , dan laki-laki 1.127.177.

3. Suara Perempuan

Suara sah pemilih perempuan + 1.078.764 suara dan laki-laki + 1.068.081 suara.

Terlihat dari data Ini bahwa tingkat partisipasi pemilih perempuan dalam pemilu 2009 sangat tinggi. Dan tidak ada masalah dengan tingkat partisipasi perempuan penduduk dalam pemilu 2009 di Aceh.

Tapi kalau menggunakan paradigma partisipasi perempuan dalam politik praktis berbasis gender, yaitu berkaitan dengan 30% wanita di parlemen, di mana aspirasi perempuan harus didelegasikan kepada wakil orang perempuan di parlemen. Dapat dikatakan prestasi ini “gagal”, seperti yang dibuktikan oleh data bahwa hanya 35 orang perempuan (5,6%) dari total jumlah anggota DPRK seluruh Aceh dan hanya 5 orang perempuan (7,24%) dalam daftar anggota legislatif parlemen provinsi di provinsi Aceh. Sedangkan tingkat partisipasi politik perempuan pada populasi pemilihan umum adalah 50,24 %.

Adapaun faktor penyebab mengapa fenomena ini terjadi, bisa saja karena faktor  seperti : Minimnya pengetahuan publik, perempuan khususnya, bahwa siperlukan upaya menggunakan jalur partisipasi politik untuk tujuan meningkatkan kepastian pemenuhan hak-hak perempuan oleh Negara. Maka ekspresinya menjadi; kebanyakan pemilih perempuan tidak memiliki motivasi untuk memilih sesama perempuan sebagai wakil rakyat di parlemen.

Walhasil, untuk kasus provinsi Aceh idealnya pada pemilu 2009 rasio kursi parlemen aceh yang berimbang antara laki-laki dan perempuan setidaknya 2 : 1 (DPRK) atau 3:1 (DPRA). Namun kenyataannya 18 : 1  (rata-rata DPRK), dan 14:1 (DPRA). `

Jadi, perlu ada solusi untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peningkatan partisipasi politik. Contoh solusi misalnya, dengan memberikan kesempatan bagi jalur calon independen untuk kursi legislatif dan eksekutif, sehingga sistem pemilihan langsung dengan suara terbanyak dalam sistem proporsional terbuka “penuh” lebih maksimal dalam fungsi peningkatan partisipasi politik rakyat di Aceh. (Farhan)