Semua pihak sepertinya bersepakat bahwa Perdamaian yang sedang berlangsung saat ini adalah suatu hal harus dipertahankan keberlangsungannya. Karena itu, semangat untuk melanjutkan perdamaian sedang meluas disegenap lapisan masayrakat Aceh khususnya. Kondisi ini tentulah menjadi sebuah modal besar bagi masyrakat Aceh untuk menjaga keberlangsungan Perdamaian yang sedang terjadi. Dalam Konteks ini KMPD sebagai sebuah lembaga yang konsen terhadap upaya penegakan HAM, Demokrasi dan juga Perdamaian di Aceh telah merumuskan sebuah gagasan mengenai program Pembangunan Mukim Damai. Gagasan tersebut akhirnya mendapat respon positif dari sebuah lembaga internasional yaitu CAFOD yang akhirnya memberikan dukungan pendanaan untuk menjalankan program tersebut di 3 wilayah kerja KMPD (Pidie, Bireuen dan Aceh Timur) Pemukiman Damai adalah komunitas masyarakat yang hidup dalam suatu tatanan sosial yang mandiri dan sejahtera secara ekonomi, berkeadilan sosial, demokratis dan terbebas dari konflik horisontal maupun vertikal di dalam suatu kawasan tertentu. Yang didalamnya masyarakat diikat oleh suatu hubungan sosial ekonomi yang adil dan partisipatif. Hubungan sosial ekonomi yang adil dan partisipatif akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan struktur sosial masyarakat yang berperilaku egaliter dan toleran serta diharapkan mewujudkan nilai budaya yang peaceful. Potensi ini sebenarnya telah ada dalam kultur sosial masyarakat tradisonal Aceh. Karateristik masyarakat Aceh yang hidup secara kolektif di tingkatan mukim pada dasarnya cukup permisif dan toleran terhadap berbagai dinamika yang muncul dalam kehidupan sosial ekonomi maupun politik. Masyarakat Aceh, mengenal media musyawarah sebagai alat untuk memediasi setiap konflik yang muncul di tengah – tengah masyarakat. Ruang lingkupnya tidak hanya pada hubungan antar individu namun juga antar komunitas yang ada.
Set as favorite
Bookmark
Email This
Hits: 215
Comments (0)

Write comment
