KMPD didirikan untuk merespon kesepakatan Damai antara GAM dan Pemerintah RI dalam CoHA oleh 14 orang aktivis HAM di Kabupaten Bireuen tepatnya pada tanggal 20 Desember 2002. Organisasi ini berbentuk komite kerja yang menghimpun 60 aktivis HAM untuk melakukan aktivitas monitoring dan kampanye terhadap penegakan HAM di Aceh dalam upaya menjaga proses perdamaian (CoHA) yang sedang berlangsung pada masa itu.
Namun, dimasa berakhirnya CoHA yang membuat situasi Aceh semakin tidak kondusif, aktivitas kami (para anggota KMPD) menghadapi tantangan dan rintangan yang cukup berat. Resiko dimana ini, adalah kami harus kehilangan dua teman, Mukhlis dan Zulfikar (anggota KMPD) yang “diculik” oleh Pihak Bertikai ketika sedang menjalankan misi kemanusiaan di Bireuen. Mereka hilang ketika sedang melakukan aktivitas pendampingan terhadap masyarakat Desa Juli di Kabupaten Bireuen yang sedang melakukan pengungsian.
Ketika bencana Tsunami terjadi pada 26 Desember 2005 lalu, para anggota KMPD juga melakukan aktivitas pendampingan terhadap masyarakat korban Tsunami yang melakukan pengungsian (yang sekaligus merupakan media konsolidasi internal para anggota KMPD). Pendampingan ini ditujukan untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas masyarakat korban dalam upaya pemenuhan hak-hak mereka melalui pembentukan Women IDP’s Forum. Hingga saat ini terdapat lokasi pengungsi baik yang tinggal di barak maupun yang menumpang di rumah keluarga, maupun yang telah menempati perumahan baru, yang tersebar di Kabupaten Banda Aceh, Aceh Pidie, Aceh Besar, dan Bireuen yang menjadi wilayah kerja KMPD. Pelaksanaan kegiatan ini berkat kerjasama dengan pihak ETAN dan UNIFEM.
Untuk peace building, hingga saat ini KMPD sedang melaksanakan program peace education di Islamic Boarding School Nurul Ulum, Peureulak (East Aceh) untuk jangka waktu satu tahun. Program ini dilaksanakan berkat dukungan donor dari Cafod.





